Indragiri Hulu, Gatra.com- Imbas proyek pemasangan instalasi jalur PDAM di Kelurahan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, warga jadi merugi lantaran semasa pengerjaan proyek yang memakan dana APBD-P tahun anggaran 2022 sebesar Rp849 juta tersebut, tak sedikit jalan warga jadi rusak oleh sebab itu mereka meminta agar Polisi dan Kejaksaan mengusut dugaan kerugian negara.
"Hingga saat ini kerusakan jalan yang disebabkan oleh kontraktor tak kunjung diperbaiki oleh pemenang tender atau lelang yang memakan ratusan juta duit negara tersebut, kiranya aparat penegak hukum (Aph) seperti; Kejaksaan dan Polisi dapat hadir untuk memeriksa PPK ataupun kontraktor itu sendiri," ungkap Andi (nama samaran) warga Perumahan Pematang Reba Permai yang menjadi imbas kerusakan kontraktor kepada Gatra.com, Senin (/1).
Andi menjelaskan, semasa pengerjaan proyek tersebut di bulan Desember 2022 lalu, warga setempat tidak tahu menahu perihal informasi proyek sepperti papan informasi pengerjaan hingga kontraktor pemenang yang tidak bersosialisasi terdahulu kepada warga perumahan yang menjadi imbas pengerjaan proyek tersebut.
"Seingat saya pengerjaan ini tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga seperti sosialisasi untuk memasukkan alat berat ker perumahan padat penduduk yang mengakibatkan rusaknya sebahagian halaman rumah warga, serta pengerjaan yang dinilai dipaksakan untuk mengejar target, hal itu dibuktikan dengan para pekerja yang melakukan aktivitas siang dan malam," ujarnya.
"Belakangan memang warga disuruh menghitung kebutuhan semen sebagai ganti rugi, namun hingga saat ini belum tereliasiasi, dan hendaknya kontaraktor tanggung jawab atas pekerjaannya," sesal Andi.
Sebelumnya, Randy melalui telepon selulernya menyebut, bahwa jalan yang rusak akibat pengerjaan sudah di mediasi antar warga melalui RT setempat yakni berupa ganti rugi semen untuk perbaikan. "Tentunya di hitung terlebih dahulu kekurangan semen milik warga sebelum di berikan ganti rugi semen," ujar Randy melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu.
Randy juga mengakui, kalau pengerjaan proyek memang sengaja di percepat tahun lalu dengan tujuan agar tidak terkena adendum atau tunda bayar (berupa pinalti kepada pemenang tender dari Pemda Inhu,-red)
Terpisah Kabid Cipta Karya Dinas PU Inhu, Eko Agus Siswanto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah meminta CV Coen Brothers untuk mengembalikan kerugian warga setempat, karena hal itu merupakan tanggung jawab pemenang tender. "Kita sudah minta agar CV Coen Brothers agar bertanggung jawab atas yang menjadi kerugian warga tersebut," ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Eko, ketika CV Coen Brothers lari dari tanggung jawab yang semestinya akan ada sanksi tentunya baik black list perusahaan agar tak lagi mengikuti lelang hingga dana retensi sebesar 5 persen dari nilai pagu anggaran dapat tidak di keluarkan.
"Kita akan kawal ini agar CV Coen Brothers dapat bertanggung jawab sebagaimana mestinya seperti yang menjadi keluhan warga saat ini, meski demikian pemenang tender juga masih memiliki tanggung jawab yakni masa pemeliharaan selama 180 hari kelender kedepan, disaat itulah perusahaan di tuntut tanggung jawabnya," ujarnya.