Home Nasional Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, Tak Luput dari Kiprah Gus Dur

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, Tak Luput dari Kiprah Gus Dur

Jakarta, Gatra.com - Perayaan Tahun Baru Imlek atau Lunar New Year ditandai sebagai salah satu hari libur nasional di Indonesia. Hari tersebut merupakan salah satu momen yang krusial bagi masyarakat etnis Tionghoa, tak hanya di Tanah Air, bahkan juga di seluruh dunia.

 

 

Meskipun begitu, eksistensi Tahun Baru Imlek sebagai sebuah hari libur di Indonesia rupanya belum berlangsung lama. Sejarah mencatat, perayaan Tahun Baru Imlek baru masuk ke dalam daftar libur nasional pada 2002 silam, tepatnya saat pemerintahan Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri.

 

 

Adapun, sejarah peringatan Tahun Baru Imlek di Indonesia tak dapat luput dari andil Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur.

 

 

Berdasarkan artikel bertajuk "Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Pola Hidup Etnis Tionghoa (Fokus Penelitian Pasca Kemerdekaan)" dalam Jurnal Syntax Idea (2020), Gus Dur diketahui mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) no. 6 tahun 2000 tentang pencabutan Inpres no. 14 tahun 1967.

 

 

Adapun, Inpres no. 14 tahun 1967 itu dikeluarkan pada era Orde Baru, yang dipimpin oleh Presiden ke-2 Indonesia, yakni Soeharto. Instruksi tersebut berisi larangan bagi etnis Tionghoa di Indonesia untuk menjalankan adat istiadat, kebudayaan, dan agama mereka.

 

 

Langkah pencabutan Inpers tersebut Gus Dur lakukan beberapa tahun setelah sikap B.J. Habibie, sebagai presiden pertama Indonesia di masa reformasi, untuk menerbitkan Inpers no. 26 tahun 1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.

 

 

Ketika memimpin Indonesia pascareformasi, Gus Dur mengajukan sebuah konsep bangsa Indonesia yang dimodifikasi dengan menawarkan konsep bangsa Indonesia yang nonras. Konsepsi itulah yang akhirnya berbuntut pada pembentukan Inpres no. 6 tahun 2000 tadi.

 

 

Kebijakan itu pun akhirnya mengembalikan posisi masyarakat Tionghoa di Indonesia, dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan memperjuangkan hak-hak sipil. Hal itu termasuk mengadakan upacara-upacara secara umum.

 

 

Kiprah Gus Dur dalam sejarah perayaan Tahun Baru Imlek tak berhenti sampai di situ. Pada 9 April 2001 silam, Gus Dur akhirnya menetapkan tahun baru Imlek sebagai hari libur. Namun, pada saat itu, libur Imlek hanya berlaku bagi masyarakat yang merayakannya.

 

 

Namun demikian, langkah Gus Dur itu diteruskan oleh Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri satu tahun setelahnya. Di mana, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 19 tahun 2002, Imlek akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.

 

 

Sejak saat itu, Imlek atau Lunar New Year menjadi suatu hari yang diperingati setiap tahunnya di Indonesia, khususnya oleh masyarakat etnis Tionghoa, bahkan hingga hari ini.

84