Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 KongIli atau tahun 2023 Masehi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Rika Aprianti, Minggu (22/1), menyampaikan, selain itu, satu orang narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai mendapat Remisi 1 bulan.
Baca Juga: Rayakan Imlek, Anak-anak Berebut Seribu Angpao
Ia menjelaskan, jumlah narapidana penerima RK Imlek 2023 ini mayoritas dari Kalimantan Barat (Kalbar), yaitu 9 orang. Kemudian 7 dari Bangka Belitung dan 3 dari Banten.
“Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara (Sumut),” kata Rika melalui keterangan pers.
Rika menjelaskan, pemerintah memberikan remisi sebagai apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Menurutnya, pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.
“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia mengungkapkan, hak tersebut diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Pemerintah, kata Rika, mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” ujarnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan sebanyak 47.008 orang.
Sedangkan remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Yasonna Tak Ingin Ada Pihak Lain Ikut Campur Penentuan Remisi
Kemudian, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.
Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.