Jakarta, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasikan hingga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi tiga penyelenggara pemilu di Konawe, Sulawesi Tenggara, dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 yang menjatuhkan dugaan pelanggaran kode etik.
Perkara ini diadukan oleh Aljumatul Muttakin. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Sabdah dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Indra Eka Putra dan Rahmat, sehingga ketiga orang tersebut menjadi Teradu I, II dan III.
Baca Juga: DKPP Berhentikan Tiga Pengawas Pemilu Nias Selatan
“Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian, merehabilitasi nama baik Teradu I Sabdah selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dan Teradu III Rahmat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak putusan dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jumat (20/1).
Sedangkan terhadap Teradu II Indra Eka Putra sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, lanjut Heddy, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan sejak Putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya,
Sebelumnya, Aljumatul selaku pengadu mengklaim mendapatkan dukungan dari Teradu I untuk mendaftar sebagai Panwascam Abuki melalui pesan WhatsApp. Pengadu kemudian mendaftar dan dinyatakan lolos tahapan administrasi.
Kepada Pengadu, Teradu II menunjukan sikap sinis dengan menyebut dirinya terlalu memaksakan diri mendaftar sebagai panwascam. Terlebih melihat track record Pengadu pernah di-PAW dan mengundurkan diri sebagai panwascam.
Aljumatul juga merasa dihalangi untuk lanjut ke tahapan wawancara dengan sejumlah pernyataan yang memojokan dan menyerang psikisnya dari ketiga Teradu, sehingga Aljumatul memutuskan mundur dari tahapan wawancara.
Sementara itu, ketiga teradu membantah laporan pengadu. Menurut mereka, pada tahapan CAT, Aljumatul melakukan hal yang tidak pantas dengan meminta izin ke toilet kepada panitia pelaksana. Padahal Teradu II dan III sedang di ruang kerjanya.
Baca Juga: Farhat Abbas Cabut Laporan Soal Wanita Emas ke DKPP
Para Teradu mengungkapkan bahwa Pengadu pernah dinonaktifkan sebagai anggota Panwascam karena melakukan tindakan pindana perjudian Pasal 303 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para Teradu juga menegaskan, rekrutmen panwascam di Kabupaten Konawe telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan undang-undang dan peraturan lainnya, termasuk memperhatikan tanggapan dari masyarakat terhadap para calon.