Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan pembentukan tim likuiditas untuk penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Eanaartha Life. Direktur Operasional Wanaartha Life, Ari Prihadi, mengusulkan bahwa pembentukan standar operasional prosedur (SOP) diperlukan untuk menegaskan peran masing-masing.
"Tentunya harus ada semacam petunjuk teknis (juknis) atau SOP dari tim likuidasi. Kita akan diskusikan dengan tim likuidasi," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor PT WAL, Jakarta, Jumat (20/1).
Baca Juga: Korban Asuransi Wanaartha Protes Kebijakan OJK Terhadap Terdakwa Penilap Polis
Saat menerima masukan dari penerima polis terkait teknis proses likuidasi, ia mengaku akan menyampaikan kepada tim likuidasi. Untuk itu, ia meminta pembagian tugas dan perbantuan yang dibutuhkan bisa segera dilakukan oleh tim likuidasi maupun OJK.
Selain itu, Ari mengatakan akan menyampaikan masukan bahwa nasabah bisa disertakan dalam tim likuidasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas dan keterbukaan dalam proses likuidasi nantinya.
"Kontrol itu harus ada, bukan karena tidak percaya. Banyak pemengang polis yang punya kompetensi di bidang keuangan, accounting, saya kira akan sama-sama memberikan nilai tambah untuk fairness," ucapnya.
Sementara itu, Presiden Direktur Wanaartha, Adi Yulistanto, mengatakan, akan mengikuti arahan OJK terkait perbantuan untuk tim likuidasi. Ia mengatakan, pihaknya akan membantu selama sesuai dengan aturan dan kapasitas yang ada.
"Kami tidak mungkin mengambil langkah berbeda dengan OJK, harus sejalan. Tadi juga kami sudah menyampaikan ke OJK bagaimana bentuk kerja sama ke depan seperti apa. OJK menyatakan akan menyampaikan dan mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim likuidasi," terangnya.
Sampai saat ini, Adi mengaku bahwa belum ada komunikasi langsung antara tim likuidasi dengan direksi. Namun, ia berharap pertemuan antara kedua pihak bisa terjadi dalam waktu dekat.
"Harapannya nanti dalam waktu dekat, sesuai arahan OJK ataupun tim likuidasi, kita juga siap untuk bertemu. Pintu sudah terbuka," ujarnya.
Adi juga menyatakan bahwa saat ini, peran direksi hanya bisa pasif sebab segala kewenanganan terkait proses likuidasi telah diserahkan kepada tim likuidasi. Meskipun begitu, pihaknya akan terus mendukung proses yang sedang dan akan berjalan nantinya.
"Kewenangan apapun ada di tangan tim likuidasi, dan kami sifatnya mendukung saja, apapun arahannya, kami akan ikuti sesuai arahan," katanya.
Baca Juga: Direksi Wanaartha Life akan Kerja Sama dengan Tim Likuidasi Sesuai Arahan OJK
Pembentukan tim likuidasi disebut telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015. Salah satu anggota tim likuidasi, Harvardy, mengaku bahwa OJK telah mengeluarkan surat persetujuan nama-nama dalam tim likuidasi pada tanggal 13 Desember 2022 lalu.
Senada dengan Adi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, turut mengatakan dalam rilisnya, Kamis (19/1), bahwa OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha pada Desember 2022 lalu.