Home Regional Modus COD, Maling Diringkus saat Bawa Kabur Motor

Modus COD, Maling Diringkus saat Bawa Kabur Motor

Pemalang,Gatra.com - Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diringkus sesaat setelah beraksi. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli lalu mengajak cash on delivery (COD).

Pelaku yang diringkus berinisial SS (53),warga Kabupaten Purbalingga. SS diringkus saat berupaya membawa kabur sepeda motor milik korban di Desa Belik, Kecamatan Belik, Kamis (19/1).

“Tersangka SS beserta barang buktinya diserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka melakukan aksinya," ungkap Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, Sabtu (21/1).

Zaenudin mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika korban menjual sepeda motor miliknya melalui media sosial. Setelah foto sepeda motor diposting, rekan tersangka SS yang saat ini buron menghubungi korban dan mengaku berminat membeli dengan cara COD.

"Setelah sepakat, rekan tersangka SS tersebut dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di depan bengkel motor di Desa Belik. Namun ternyata, dia hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS,” ujar Zaenudin.

Selang beberapa menit, lanjut Zaenudin, korban datang ke TKP dan bertemu dengan tersangka SS. Kemudian tersangka SS melihat sepeda motor milik korban, lalu meminta STNK sepeda motor dari korban.

“Saat itu sepeda motor milik korban dalam posisi terstandar dan kunci kontak masih tergantung,” ujarnya.

Dengan berpura-pura ingin mencoba mengendarai sepeda motor milik korban, tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah tas yang berjarak sekitar delapan meter dari sepeda motor milik korban.

“Saat korban mengambil tas, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur, korban sontak langsung meneriaki tersangka maling. Teriakan itu didengar oleh seorang pengendara yang kebetulan melintas dan langsung mengejar tersangka.

Saat memasuki permukiman warga, tersangka yang panik terjatuh dari sepeda motor hingga akhirnya berhasil diringkus. “Selanjutnya warga membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belik,”

Zaenudin mengatakan, tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Belik. Polisi juga masih memburu reka tersangka yang buron.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

89