Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mendesak pemerintah untuk menaikkan beberapa komponen biaya haji mengingat ada beberapa komponen yang mengalami kenaikan harga oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jemaah,” kata Lukman dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (20/1).
Baca Juga: Kemenag: Usulan Kenaikan Biaya Haji Mungkin Tidak Populer, Tapi…
Pada 2022, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp60 juta untuk setiap jemaah. Luqman bertanya-tanya mengapa anggaran tahun 2022 subsidinya sebesar itu.
“Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan. Dari sebelumnya sekitar Rp6 juta menjadi sekitar Rp22,6 juta per jemaah. Total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp99 juta,” ungkapnya.
Luqman menyampaikan, kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar sepekan sebelum kloter pertama jemaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah.
“Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat,” tuturnya.
Luqman menganjurkan untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu seharusnya dilakukan penyesuaian biaya haji agar dapat mencegah dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan karena dana itu berasal dari setoran awal calon jemaah haji yang menunggu antrean berangkat.
Oleh karena itu, Luqman menekankan, negara harus memastikan setiap calon jemaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saat sudah mendapat giliran di kemudian hari.
“Jika tidak dilakukan kenaikan, artinya tetap Rp39 juta biaya yang ditanggung jemaah, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan, BPKH akan collaps alias bangkrut,” tekannya.
Luqman mengungkap, Rp69 juta merupakan usulan pemerintah, namun ke depannya akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR RI. Pihaknya akan memastikan untuk menghitung seluruh faktor penting yang dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023.
“Insyaallah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi VIII: Usulan Kenaikan Biaya Haji Realistis, Tapi Belum Final
Menurut Luqman, kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp55 juta. Ia merasa angka tersebut merupakan batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah.
“Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen banding 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan [subsidi] nilai manfaat dari BPKH,” katanya.