Home Ekonomi Direksi Wanaartha Life akan Kerja Sama dengan Tim Likuidasi Sesuai Arahan OJK

Direksi Wanaartha Life akan Kerja Sama dengan Tim Likuidasi Sesuai Arahan OJK

Jakarta, Gatra.com - Pertemuan jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digelar pada Jumat (20/1). Presiden Direktur PT WAL, Adi Yulistanto, mengatakan, pertemuan membahas terkait dengan tim likuidasi yang sudah dibentuk.

"Secara umum, OJK telah menyampaikan kepada direksi nonaktif bahwa tim likuidasi yang dibentuk telah sesuai ketentuan yang berlaku dan karenanya OJK meminta agar direksi [nonaktif] dan tim transisi PT WAL [dalam likuidasi] dapat bekerja sama dengan baik dengan tim likuidasi," jelasnya di Kantor PT WAL.

Sesuai arahan OJK, Adi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa tim likuidasi dinyatakan dibentuk sesuai kepentingan hukum. Oleh karena itu, ia dan jajaran akan menghormati dan menjalankannya.

Menurutnya, hal ini termasuk status dan posisi jajaran direksi yang menjadi non-aktif. Artinya,  segala kewenangan direksi bergeser menjadi kewenangan tim likuidasi.

"Semua kewenangan di anggaran dasar beralih ke tim likuidasi. Semua bentuk hubungan hukum termasuk ke pihak ketiga, terutama perbankan, ke tim likuidasi. Selebihnya, direksi nonaktif diminta mendukung. Misalnya, tugas kami juga tetap melayani pemegang polis, dalam arti terbatas sesuai arahan tim likuidasi," terangnya.

Ia menegaskan bahwa jajaran direksi tidak diminta mundur, tapi statusnya berubah menjadi nonaktif. Direksi yang sebelumnya punya kewenangan, menjadi hilang dan terbatas mendukung tim likuidasi dan OJK.

Ia mengatakan bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan arahan OJK, direksi nonaktif dan tim transisi WAL (dalam likuidasi) masih akan tetap bekerja untuk mendukung proses likuidasi yang dilaksanakan oleh tim likuidasi. Ia menegaskan bahwa masing-masing pihak akan bekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Adi menyampaikan, pada prinsipnya, jajaran direksi nonaktif akan bersikap kooperatif dan siap mendukung dan bekerja sama dengan tim likuidasi dalam mengatasi permasalahan ini. Menurutnya, bentuk koordinasi lebih lanjut akan diatur ke depan sesuai kesepakatan bersama.

"Yang perlu digarisbawahi, direksi nonaktif termasuk tim transisi dalam likuidasi, prinispnya kami mematuhi keputusan OJK dan siap menjalankan arahan OJK," katanya.

Pembentukan tim likuidasi disebut telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015. Salah satu anggota tim likuidasi, Harvardy, mengatakan bahwa OJK telah mengeluarkan surat persetujuan nama-nama dalam tim likuidasi pada tanggal 13 Desember 2022 lalu.

"OJK sudah meminta dibuatlah RUPS yang menyetujui pembubaran dan pembentukan tim likuidasi. Dan itu sudah dilakukan berdasarkan keputusan sirkuler tanggal 30 Desember 2022," jelasnya saat ditemui Gatra pada Senin (9/1).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, buka suara terkait tim likuidasi. Ia menyatakan dalam rilisnya, Kamis (19/1), bahwa OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Isi RUPS tersebut memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

65