Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen. Pol (Purn) Oegroseno mengatakan bahwa koordinasi antar satuan kerja merupakan hal yang lumrah dalam kepolisian. Menurutnya, koordinasi tersebut terjalin secara struktural dan fungsional.
"Ya, secara struktural dan fungsional sudah bekerja seperti itu," ujar Oegroseno, ketika hadir sebagai saksi yang meringankan bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada persidangan hari ini, Jumat (20/1).
Oegroseno pun menceritakan bagaimana ia pernah melakukan koordinasi antar satuan kerja saat Polri harus menangani kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, ketika Oegroseno masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Jadi, pada saat saya menjabat Kadiv Propam, kebetulan saat itu ada kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang berkait dengan Ketua KPK, saat itu Pak Antasari. Kemudian, melibatkan juga ada anggota Polri yang terlibat di dalamnya," tuturnya.
Pada saat itu, kata Oegroseno, untuk penanganan perkara tersebut, Antasari Azhar dan sejumlah saksi pun harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Oegroseno mengaku, pihaknya juga berkoordinasi bersama sejumlah satuan kerja lain dalam proses penanganan kasus tersebut, seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Polda Metro Jaya tadi.
"Kemudian, saya mendapat perintah dari Pak Kapolri pada waktu itu untuk segera mengamankan Kombes W, dengan arahan Pak Kapolri (Kepala Kepolisian RI), 'Hati-hati dengan senjatanya, jangan sampai ada korban anggota Propam atau anggota kita lainnya'. Tolong disita senjatanya dan segera dibawa [ke] Bareskrim Polri," ucapnya.
Tak sampai di situ, Oegroseno pun menceritakan bagaimana keterhubungan antara satuan kerja itu terjalin guna memenuhi instruksi dari Kapolri tersebut. Di mana, para terduga pelaku akhirnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut, setelah sebelumnya diamankan di Divpropam.
"Kemudian, Saudara (Mantan Kapolres Jakarta Selatan) Williardi (Wizard) saya serahkan di Bareskrim dan diperiksa oleh Bareskrim, tapi belum ditahan. Setelah diperiksa Bareskrim, kemudian saya serahkan ke Propam, lalu diperiksa Propam, lalu akhirnya penanganan selanjutnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujar Oegroseno.