Semarang, Gatra.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan telah menangkap dan menahan tujuh anggota LSM di Kabupaten Brebes yang menjadi mediasi dengan meminta uang damai kasus pemerkosaan anak bawah umur.
“Hari ini saya perintahkan Direskrimum Polda Jateng back up Polres Brebes. Tujuh anggota LSM juga sudah kita tahan,” kata Kapolda Jateng kepada wartawan di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (20/1).
Tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, lanjut Ahmad Luthfi telah melakukan provokasi dan melangar hukum.
“Anggota LSM dijerat melakukan pemerasan. Alat bukti permulaan cukup tangkap, bukti cukup tahan. Itu perintah saya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan jumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan di Brebes sebanyak Sembilan orang.
“Dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) salah satunya adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sementara, sebanyak tujuh anggota LSM itu saat ini ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Brebes. Mereka semuanya warga Kabupaten Brebes yakni ES, WS, AS, BJ, Ta, AM, dan UZ.
Para tersangka dijerat Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan data dari kepolisian, anggota LSM itu meminta uang Rp200 juta kepada orang tua para pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes untuk perdamain dengan janji kasus tersebut tidak sampai ke kepolisian.
Namun, para orang tua pelaku, hanya bisa memenuhi senilai Rp62 juta. Uang itu sudah diserahkan kepada anggota LSM tersebut.
Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur yang ‘damai’ itu kemudian mencuat ke permukaan setelah adanya laporan ke polisi.
Anggota Reserse Kriminal Polres Brebes kemudian bergerak dengan meringkus enam remaja pelaku pemerkosaan pada Selasa 17 Januari 2023.
Para orang tua pelaku yang merasa dibohongi oleh anggota LSM kemudian melaporkan kapada Polres Brebes.
Bukti kasus pemerasan ini, di antaranya, surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022 yang merupakan proses mediasi antara para pelaku dan korban.
Mediasi ini tidak melibatkan aparat kepolisian. Mediasi disaksikan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Sengon dan para anggota LSM yang belakangan ditetapkan tersangka itu.