Jakarta, Gatra.com - Mabes Polri memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika sintentis dalam cairan atau liquid vape. Kasus itu diungkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lain-lain komitmen akan terus menindak tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, termasuk liquid vape," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, (20/1).
Dedi mengatakan kasus narkotika dalam liquid vape itu telah diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri disebut juga akan menyelidiki ada atau tidak kasus serupa di wilayah lain.
Baca Juga: Korban Vape Bertumbangan, Paru-paru Rusak, Mengandung Ganja
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry narkoba liquid atau cairan untuk rokok elektrik atau vape di sebuah rumah di jalan Melati RT 11, RW 04, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 14 Januari 2023.
Dalam pengungkapan itu, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR, warga Kemanggisan, Jakarta Barat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bahan baku liquid mengandung methamphetamine atau sabu, alat pembuat liquid serta 385 botol liquid siap edar.
Baca Juga: PMJ Bongkar 14 Bandar Narkoba dan Barang Bukti Narkotika 1,74 Ton
Liquid mengandung sabu tersebut dijual bebas secara online dengan harga Rp200 ribu per botol ukuran 100 miligram. Setelah ditelusuri, bahan baku narkoba liquid tersebut masuk ke Indonesia dari Iran melalui Tiongkok dan Hong Kong.
Pengiriman sudah berlangsung dua kali. Liquid sabu itu telah dipasarkan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung, Jawa Barat.