Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus penggunaan narkotika sintentis dalam cairan atau liquid vape. Saat ini kasus itu baru ditemukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Untuk sementara belum ditemukan di wilayah hukum Polda lain," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, (20/1).
Krisno mengatakan Polri akan bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Khususnya, memantau masuknya bahan baku liquid tersebut ke Indonesia.
"Selain itu kami juga bekerja sama dengan Bea dan Cukai untuk memonitor importasi cairan dimaksud ke Indonesia," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca Juga: Imbas Vape Sabu, APEI Yakin Mereka Hanya Pengedar bukan Vapers
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry narkoba liquid atau cairan untuk rokok elektrik atau vape di sebuah rumah di jalan Melati RT 11, RW 04, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, (14/1).
Dalam pengungkapan itu, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR, warga Kemanggisan, Jakarta Barat
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bahan baku liquid mengandung methamphetamine atau sabu alat pembuat liquid serta 385 botol liquid siap edar. Liquid mengandung sabu tersebut dijual bebas secara online dengan harga Rp200 ribu per botol ukuran 100 miligram.
Baca Juga: Korban Vape Bertumbangan, Paru-paru Rusak, Mengandung Ganja
Setelah ditelusuri, bahan baku narkoba liquid tersebut masuk ke Indonesia dari Iran melalui Tiongkok dan Hong Kong. Pengiriman sudah berlangsung dua kali. Liquid sabu itu telah dipasarkan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung, Jawa Barat.