Semarang, Gatra.com - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan barang eksimpor dari Cina, berupa cat food (makanan kucing) bertempat di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang, Selasa (17/1). Pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjuung Emas, Anton Martin menjelaskan bahwa produk cat food ini sebelumnya diimpor dari Cina ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada bulan Desember Tahun 2022.
”Jadi produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton. Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang,” paparnya.
Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Turhadi Noerachman menambahkan bahwa terhadap proses importasi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 harus dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan,” katanya.
Pemusnahan atas cat food tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan dari TPKS Semarang, Kepolisian Sektor Genuk dan Lurah Karangroto.
“Diharapkan melalui kegiatan ini Bea Cukai dan Karantina mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan importasi khususnya produk hewan, produk hewan, dan media pembawa lain,” pungkas Anton.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI