Home Hukum Polisi Meringkus Komplotan Pencuri Alat Bunker Kapal Lepas Pantai di Anambas

Polisi Meringkus Komplotan Pencuri Alat Bunker Kapal Lepas Pantai di Anambas

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Keulauan Riau berhasil meringkus 14 orang tersangka pencurian alat bunker Kapal Single Buoy Mooring (SBM), di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Komplotan tersebut melakukan pencurian dengan terencana hingga korban mengalami kerugian puluhan juta.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, belasan orang yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi pencurian tersebut. Pelaku berinisial BA, D, H, AA, M, PMSH, AF, A, MA, C, WP Alias P, WM Alias P, A alias P dan I Alias IS.

"Ke 14 tersangka mengaku menjalankan berbagai peran, ada yang sebagai pemotong besi dan pipa, pengintai, pengantar dan ada juga sebagai penerima barang hasil curian. Hal ini terbukti dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Penindakan ini berawal dari laporan korban pada 12 Desember 2022 lalu," katanya, Jumat (20/1).

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Siagian menjelaskan, korban PT. Pertalahan Arnebatara Natuna yang merupakan perusahaan pengeboran minyak bumi lepas pantai. Modus para tersangka yakni menggasak sejenis alat untuk transfer atau mengisi bahan bakar minyak ke Kapal tanker untuk dijual diluar negeri.

"Sejumlah alat ini yang diambil atau dicuri oleh 14 tersangka ini. Tentunya para pelaku ini mempunyai masing-masing peran. Kita juga sudah menangkap otak pelaku yang merencanakan aksi pencurian tersebut. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp 70 juta," katanya.

Jefri menerangkan, barang hasil dari pencurian berupa besi dan tembaga tersebut dijual di daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dengan berat kurang lebih 15 Ton. Petugas juga berhasil mengamankan 34 jenis barang bukti berupa gergaji, palu besar dan kecil, uang tunai, telepon seluler, Kapal Motor, Potongan Besi SBM dan Tabung Oksigen.

Atas perbuatannya, Jefri menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 Tahun penjara.

 

241