Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo akan menghadirkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Adapun masing-masing ahli yang dihadirkan itu memiliki kepakaran di bidang digital forensik, komputer forensik dan kripografi, psikiatri forensik, dan hukum administrasi negara.
"[Kami menghadirkan] Ahli Digital forensik Hermansyah; [Ahli] Komputer Forensik dan Kriptografi Setyadi Yazid; [Ahli] Psikiatri Forensik Natalia Widiasih; [dan] [Ahli] Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang," ujar Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih ketika dihubungi, pada Jumat (20/1).
Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari Ini
Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo didakwa atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, serta Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.