Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Ahli yang dihadirkan itu merupakan pakar dalam ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN/HAN) dan ilmu psikologi.
"[Kami menghadirkan] Ahli HTN/HAN Margarito Kamis [dan] Ahli Psikologi Dr Silverius Y. Soeharso," kata Ragahdo Yosodiningrat, ketika dihubungi, pada Jumat (20/1).
Baca Juga: Jaksa Tekankan Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Dijadikan Justice Collaborator
Selain kedua ahli tersebut, Ragahdo mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan satu orang saksi yang meringankan (A de Charge) dalam persidangan hari ini. Saksi tersebut adalah Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
"[Untuk saksi] A de Charge, [kami menghadirkan] Komjen Pol (Purn) Oegroseno," tambah Ragahdo.
Baca Juga: Bersaksi, Kakak Arif Rachman Sebut Adiknya Bantah Terlibat Perintangan Penyidikan
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan lima anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.