Jakarta, Gatra.com – Korban KSP Indosurya melakukan aksi unjuk rasa memprotes Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Junie Indria dalam perkara penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Aksi unjuk rasa tersebut terkait kejelasan putusan selanjutnya terhadap terdakwa Henry Surya dalam perkara KSP Indosurya. Para korban menyatakan keresahan, kalau sang aktor utama nantinya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Kejagung Kasasi Vonis Bebas Junie Indira dalam Perkara Indosurya
"Enggak ada keadilan buat kita sebagai korban, sudah lebih dari 3 tahun menunggu dan memperoleh keadilan, serta segala cara yang menurut hukum diperbolehkan ditempuh, tapi enggak menghasilkan apa-apa," kata Ketua Aliansi korban Koperasi Indosurya, Teddy Andrian, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).
Korban KSP Indosurya juga menuntut keadilan serta menyampaikan aspirasi yang mungkin bisa disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Mahkamah Agung (MA).
"Lewat aspirasi ini, kita mau sampaikan keadilan supaya seadil-adilnya, tadi juga sudah ke Humas Mahakamah Agung untuk sampaikan beberapa keanehan dalam menangani kasus ini," ujar Teddy.
Keanehan tersebut, kata Teddy, yakni ditolaknya penggabungan perkara dengan mekanisme Pasal 98 KUHP. Majelis hakim menolak dengan alasan parsial.
"Padahal dalam proses penggabungan perkara, menurut aturan hukum acara perdata, yang artinya, hanya pihak yang mengajukan gugatan saja yang diproses, bukan mesti menunggu seluruh pihak yang dirugikan mengajukan gugatan," ucapnya.
Korban juga menyatakan bahwa KSP Indosurya tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi tetapi diduga bertindak seperti bank gelap dengan modus izin koperasi.
"Karena para korban sejak awal masuk tidak pernah diberikan nomor anggota koperasi, tidak pernah memasukan simpanan pokok dan simpanan wajib, tidak pernah diundang dalam rapat anggota," katanya.
Lebih lanjut, para korban juga mengatakan, telah mengikuti setiap upaya hukum, mulai dari PKPU dan Kepailitan. Namun, kesemuanya itu gagal dan yang terakhir adalah jalur hukum pidana.
Baca Juga: Aksi Damai Ke Gedung MA, Korban KSP Indosurya Minta Perlindungan Hukum
Menurutnya, jika sampai dalam perkara pidana pun gagal untuk memberikan keadilan bagi para korban, maka jadi pertanyaan besar bagi para korban yang umumnya lansia dan sudah sakit-sakitan.
"Kalau sampai betul vonis bebas atau lepas maka para korban merasa sangat tidak adil dan dimanakah keadilan itu? Jangan sampai keadilan itu sudah mati di negeri ini," ujarnya.