Jakarta, Gatra.com - Kakak kandung terdakwa perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin, Arif Riady Arifin, hadir sebagai saksi a de charge dalam persidangan sang adik, pada hari ini, Kamis (19/1).
Arif Riady hadir untuk memberikan keterangan terkait kondisi psikologis Arif Rachman, guna meringankan posisi adiknya itu dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Arif Riady mengatakan bahwa ia pada dasarnya tidak banyak bertanya pada Arif Rachman mengenai pekerjaannya sebagai anggota kepolisian. Pasalnya, ia memahami bahwa ada batasan hal yang dapat Arif Rachman ceritakan dalam konteks profesinya.
Baca Juga: Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto Hadirkan Ahli Pidana dan ITE
"Kalau yang berhubungan dengan pekerjaan tidak bertanya banyak. Karena saya tahu ada rahasia pekerjaan yang tidak dapat disampaikan sekalipun kepada keluarga," ujar Arif Riady, dalam persidangan Arif Rachman Arifin, Kamis (19/1).
Namun Arif Riady mengaku pernah menanyai Arif Rachman terkait keterlibatan sang adik untuk rangkaian kasus Brigadir J. Menurut Arif Riady, Arif Rachman pun membantah bahwa ia terlibat dalam kasus tersebut.
"Untuk perkara ini, saya sempat menanyakan, saya cuma bertanya 'Dik, apakah kamu terlibat?'. Dia bilang, 'Tidak', dan saya mempercayai adik saya," ujar Arif Riady.
Baca Juga: Jaksa Tekankan Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Dijadikan Justice Collaborator
Kepercayaan Arif Riady itu didasari oleh sikap Arif Rachman yang menurutnya cenderung memilih diam apabila ada hal yang harus dirahasiakannya. Namun, kala itu, Arif Rachman justru menepis pertanyaannya.
"Saya sudah bertanya. Kalau dia jawab tidak, maka tidak. Kalau dia tahu dan tidak ingin memberitahu saya, maka diam," tuturnya, dalam persidangan tersebut.