Home Hukum Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto Hadirkan Ahli Pidana dan ITE

Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto Hadirkan Ahli Pidana dan ITE

Jakarta, Gatra.com – Pihak Kuasa Hukum Chuck Putranto menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.

Adapun kedua ahli yang dihadirkan merupakan pakar dalam ilmu hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Chuck Putranto Pernah Tanya Sambo soal Apakah Ikut Menembak, Dijawab Tidak

"Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H, [Ahli UU] ITE," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, dalam persidangan perkara perintangan penyidikan terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

"Kemudian, ahli [hukum pidana] atas nama Samosir, S.H., dari Universitas Katolik Parahyangan," ujar Afrizal.

Baca Juga: Chuck Putranto Ungkap Pernah Lihat Isi WhatsApp Putri dengan Brigadir J

Sebelumnya, Chuck Putranto didakwa dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

JPU mendakwa Ferdy Sambo dkk tersebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

95