Jakarta, Gatra.com-Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman mengatakan, hampir semua orang yang berada di bawah perintah dalam suatu perkara pidana cenderung tidak dapat melawan.
"Di beberapa hal yang kita tahu bahwa ketika kejadian pidana itu, orang yang di dalam perintah itu 99,9 persen tidak bisa melawan," tegas Robintan, saat memberikan keterangan untuk meringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam persidangan Kamis (19/1).
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini
Hal tersebut Robintan dapatkan berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia meyakini bahwa anggota maupun mantan anggota Polri pastinya dapat mengakui kondisi tersebut.
"Karena, perintah itu nanti risiko semuanya itu absolut kepada yang memerintah, karena ini namanya dalam ambtelijk bevel (perintah jabatan)," tutur Robintan.
Baca juga: Arif Rachman Ungkap Dapat WhatsApp dari Hendra Saat Olah TKP 12 Juli, Begini Isinya
Adapun, Robintan Sulaiman merupakan salah seorang ahli yang dihadirkan oleh pihak Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk memberikan keterangan yang meringankan keduanya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Hendra dan Agus sebelumnya didakwa atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.