Home Hukum Ahli Pidana Forensik Sebut Koordinasi Antar Fungsi di Polri Hal Biasa

Ahli Pidana Forensik Sebut Koordinasi Antar Fungsi di Polri Hal Biasa

Jakarta, Gatra.com - Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman menilai adanya koordinasi antar interfungsi dalam upaya penindakan suatu perkara bukanlah hal yang menyalahi aturan. Pandangan itu Robintan ungkapkan berdasarkan pengalamannya bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Itu hal yang biasa, Pak, koordinasi antar fungsi," kata Robintan, ketika hadir untuk memberikan keterangan yang meringankan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam persidangan Kamis (19/1).

Baca Juga: Psikolog Forensik Sebut Baiquni Wibowo Punya Kepatuhan yang Tinggi

Robintan pun menjelaskan bahwa selama bertugas di Bareskrim silam, ia juga kerap kali berkoordinasi dengan interfungsi lain yang berada dalam institusi Polri, utamanya dalam gelar perkara ataupun penyusunan aturan.

Namun demikian, Robintan menegaskan kewenangan yang dibawa oleh setiap fungsi dalam suatu penanganan perkara tidak dapat saling tumpang-tindih. Dengan kata lain, tidak ada interfungsi yang dapat mengganggu kewenangan interfungsi lainnya.

"Hanya saja, yang perlu saya tegaskan, fungsi-fungsi tersebut punya kewenangan masing-masing. Kewenangan-kewenangan ini tidak boleh dicampuradukkan atau diintervensi antar satu dengan yang lain," jelas Robintan.

Baca Juga: Bela Terdakwa Perintangan Penyidikan, Ahli Forensik: Perintah Lisan dan Tertulis Sama

Adapun Robintan Sulaiman merupakan salah seorang ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk memberikan keterangan yang meringankan keduanya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Hendra dan Agus sebelumnya didakwa atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

112