Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer.
Fadil menekankan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah benar.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Baca Juga: Tuntutan Bharada E Lebih Rendah Dibanding Sambo, Ini Kata Kejagung
Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan.
Menurut dia, contoh tuntutan yang direvisi adalah kasus dari Ibu Rumah Tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Di situ, awalnya jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Namun, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau udah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," tegas Fadil.
Baca Juga: LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Pidana bagi Bharada E
Diketahui, Richard Eliezer telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Banyak pihak menyesalkan tuntutan itu mengingat Richard adalah justice collaborator (JC), termasuk Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan sebelumnya mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa Bharada E.
Baca Juga: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara
Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu, di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1).