Home Hukum Kejagung Minta LPSK Jangan Intervensi Tuntutan JPU terhadap Bharada E

Kejagung Minta LPSK Jangan Intervensi Tuntutan JPU terhadap Bharada E

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memengaruhi atau mengintervensi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat itu dituntut 12 tahun penjara.

"Saya garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga: LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Pidana bagi Bharada E

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E mendapatkan status justice collaborator (JC) dari LPSK. Tuntutan terhadap Bharada E tertinggi kedua di bawah Ferdy Sambo yang dituntut dihukum pidana penjara seumur hidup.

Meski menilai LPSK banyak berkomentar, Fadil tetap menghargainya. Ia memastikan, pihaknya tahu apa yang dilakukan dalam menuntut terdakwa. Oleh karena itu, jaksa memberikan tuntutan lebih tinggi kepada Ferdy Sambo ketimbang terdakwa lainnya.

Selain itu, ia mengingatkan belum ada penetapan JC dari majelis hakim terhadap Bharada E. Fadil mengatakan, tuntutan yang dilakukan pihaknya telah benar, sehingga tidak perlu direvisi.

"Hakim saja enggak ngeluarin penetapan kok. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan," ujar dia.

Baca Juga: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Wakil Keta LPSK, Susilaningtyas, menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Bharada E. Hal itu disebutnya di luar harapan LPSK.

"Karena harapan kami, Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1)

81