Home Hukum Ini Dasar Kejagung Sebut Motif Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Ini Dasar Kejagung Sebut Motif Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak berkewajiban membuktikan perselingkuhan yang dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J dalam persidangan.

Fadil sempat memanggil JPU yang menguak motif perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brogadir J. Dia mengatakan, motif perselingkuhan disematkan JPU berdasarkan ahli poligraf dan itu sah.

Baca Juga: Jaksa Klaim Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan, tapi Perselingkuhan

"Ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, enggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC [Putri Candrawathi] itu pembunuhan berencana," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Kamis, (19/1).

Sejak awal perkara itu dilimpahkan ke jaksa dalam tahap prapenuntutan, Fadil menegaskan, pihaknya tidak memerlukan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Motif tersebut, kata dia, hanya diketahui terdakwa dan Tuhan.

"Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana. Tapi ada poligraf bicara gitu, kita hargai pembicara poligraf itu," ujar Fadil.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan, JPU menyimpulkan tidak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. JPU menyebut peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, adalah perselingkuhan.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Bantah Putra Kliennya Berselingkuh dengan Putri Candrawathi

"Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal, 7 Juli 202, sekira sore hari di rumah FS [Ferdy Sambo] di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J [Yosua] dan saksi PC," kata Fadil.

JPU menuntut Putri dihukum 8 tahun penjara. Tuntutan itu setara dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Suami Putri, Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara.

66