Jakarta, Gatra.com - Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman menilai bahwa perintah tak selamanya disampaikan secara tertulis, tetapi juga dapat dilakukan secara lisan. Ia pun mengatakan bahwa kedua jenis perintah tersebut berada pada tingkat yang sama.
"[Kedua jenis perintah itu] sama levelnya itu," kata Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman saat memberikan keterangan yang meringankan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam persidangan Kamis (19/1).
Hanya saja, menurut Robintan, perintah yang disampaikan secara tertulis cenderung lebih teradministrasi dibandingkan perintah lisan. Namun demikian, keduanya memiliki tingkat yang sama. "Pertanggungjawabannya sama," katanya.
Baca Juga: Psikolog Forensik Sebut Baiquni Wibowo Punya Kepatuhan yang Tinggi
Robintan Sulaiman merupakan salah seorang ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk memberikan keterangan yang meringankan keduanya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Hendra dan Agus sebelumnya didakwa atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.