Jakarta, Gatra.com – Jaksa menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hukuman delapan tahun penjara. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, menjelaskan, ada parameter yang digunakan jaksa hingga menuntut Putri dijatuhi hukuman tersebut.
"Kenapa delapan tahun? Itu ada parameternya dari jaksa," kata Fadil Zumhana dalam dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Baca Juga: Ini Dasar Kejagung Sebut Motif Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J
Kendati demikian, Fadil enggan membeberkan parameter penuntutan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri itu sudah didasari alat bukti dan fakta persidangan.
"Itu ada parameternya dari jaksa, saya enggak mungkin cerita dong parameternya apa, tapi itulah keyakinan jaksa berdasarkan alat bukti dan peran orang itu," ucapnya.
Fadil pun meminta tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini tidak dijadikan polemik. Sebab, proses persidangan belum selesai.
"Sidang belum selesai, masih ada pleidoi dan putusan. Kita lihat nanti pleidoinya seperti apa, siapa tahu pleidoi dia minta dibebaskan. Pasti namanya pembela, minta perkara ini dibebaskan tapi jaksa sudah pembuktian pasti jaksa mengatakan terbukti," Fadil menagtakan.
Baca Juga: JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Fadil juga menyampaikan bahwa berapa lama hukuman untuk para terdakwa ada di tangan hakim. Jika tidak yakin akan tuntutan jaksa, lanjutnya, hakim bisa memvonis sesuai dengan keyakinan mereka.
"Hakim sebagai yang menengahi perkara ini, dia mempunyai pemikiran. Namun hakim terikat oleh surat dakwaan jaksa. Hakim membuktikan tidak boleh lepas dari surat dakwaan jaksa. Lalu ketika hakim itu tidak yakin dengan tuntutan jaksa, dia bisa... bisa bebas, bisa lebih tinggi dari tuntutan atau lebih rendah. Biarkan hakim berpikir jernih," ucapnya.