Jakarta, Gatra.com – Ahli Pidana Agus Surono menganggap bahwa seseorang yang menjalankan perintah sesuai kewenangan dari atasannya yang juga berwenang tidak dapat dianggap melawan hukum.
Agus Surono menyampaikan pendapat tersebut menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam persidangan perkara obstruction of justice penyidikan perkara pembunjuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Baca Juga: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli Meringankan
Kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan pertanyaan memakai sebuah ilustrasi, yakni seorang anggota Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) menjalankan suatu perintah di lingkup kewenangannya untuk melakukan pengamanan dari atasannya yang juga berwenang.
Agus Surono menyatakan, apabila orang tersebut menerima dan menjalankan perintah sesuai dengan fungsinya, maka perbuatan itu tidak termasuk dalam kualifikasi melawan hukum.
"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi, dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan, adalah itu merupakan bagian yang diperintah, maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum,” kata Agus.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Tantang Konfrontasi dengan Sambo
Agus pun kembali menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak melawan hukum, saat kuasa hukum kembali memberikan ilustrasi, apabila seseorang tersebut menjalankan fungsi pengamanan barang bukti yang sesuai dengan kewenangannya.
“Mohon izin Yang Mulia, ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum,” ujar Agus.