Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, memberikan penjelasan soal tinggi-rendahnya tuntutan Ferdy Sambo dkk yang disoroti publik. Fadil meminta publik menghormati proses hukum. Ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan.
Fadil mengungkapkan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk. Yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya, hal itu wajar dalam setiap proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Hadirkan 3 Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini
"Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya bilang saya berempati kepada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Enggak apa-apa penasihat hukum katanya ketinggian, itu hak terdakwa. Ini kan proses masih berjalan. Ada yang namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada replik dari jaksa. Ada duplik. Ada putusan. Masih panjang ceritanya," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejagung, Kamis (19/1).
Fadil juga menyoroti banyaknya opini yang berkembang di media maupun media sosial. Ia meminta semua pihak menghargai pendapat setiap pihak, termasuk hakim, jaksa, bahkan terdakwa.
"Saya menghargai penasihat hukum mau omong apa silakan. Itu hak dia selaku pembela. Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Tuntutan Bharada E Lebih Rendah Dibanding Sambo, Ini Kata Kejagung
Fadil menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional. "Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun," ujarnya.
"Tidak ada masuk angin. Ini saya tegaskan. Saya lihat dari awal proses pra-penuntutan tidak ada masuk angin. Saya bekerja dengan penuh keterbukaan," Fadil melanjutkan.