Home Ekonomi Di Balik Kerugian Negara Rp87 Triliun Akibat Kasus Duta Palma, Ini Kata Ahli

Di Balik Kerugian Negara Rp87 Triliun Akibat Kasus Duta Palma, Ini Kata Ahli

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus mega korupsi perizinan kebun sawit ilegal, Surya Darmadi, menjadi sorotan lantaran didakwa menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara hampir Rp87 triliun.

Bos Duta Palma itu harus menghadapi dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sampai saat ini persidangan kasus Surya Darmadi masih berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada yang juga merupakan salah satu saksi ahli dalam perkara ini, Rimawan Pradiptyo, mengungkapkan sejumlah alasan di balik besarnya angka kerugian yang diderita negara dari bisnis kelapa sawit milik Surya Darmadi. 

Baca Juga: Permintaan Jumbo dari China, Harga Minyak Dunia Diprediksi Bakal Menguat

Secara rinci, JPU mendakwa Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri hingga Rp7,7 triliun; menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun yang tak lain berupa biaya yang harus ditanggung untuk pemulihan lingkungan dan pendapatan negara dari pemanfaatan hutan yang seharusnya diterima; serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun yang dihitung dari biaya sosial korupsi dan keuntungan ilegal yang diterima korporasi.

"Cara perhitungan kami sampai muncul angka Rp87 triliun itu sebenarnya menggunakan apa yang disebut (perhitungan) minimum irreducible approach, yaitu biaya minimum yang ditanggung negara. Yang kami hitung adalah minimum damage (kerusakan minimum) sebesar itu," ujar Rimawan dalam sebuah diskusi publik secara virtual, Kamis (19/1).

Dengan begitu, Rimawan meyakinkan, angka kerugian yang ditanggung negara dari bisnis ilegal kelapa sawit Duta Palma Group itu merupakan yang paling minimum alias tidak bisa kurang dari itu. "Tidak mungkin lebih rendah, tapi pasti bisa lebih tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Hasil Pengawasan BPKP 2022 Sumbang Rp117,83 Triliun untuk Keuangan Negara

Bahkan, Rimawan menyebut hasil perhitungan itu belum memasukkan sejumlah elemen kerugian yang tidak bisa dihitung dari aktivitas kebun sawit ilegal tersebut. Misalnya, biaya riil dari konflik yang terjadi di atas lahan Duta Palma belum bisa dihitung secara pasti lantaran belum ada data yang memadai.

"Konfliknya ada dan terjadi, ada biayanya. Tapi kami tidak hitung. Beberapa elemen biaya yang sebenarnya terjadi, dan itu riil terjadi, tetapi kami tidak hitung karena belum adanya data yang mendukung," sebutnya.

Rimawan juga menepis anggapan yang menuduh bahwa perhitungan kerugian itu mengada-ngada dan menyebut negara hanya ingin mencari keuntungan lebih atas kasus lingkungan yang menjerat Surya Darmadi. 

Baca Juga: Tak Mencapai Target, SKK Migas Ungkap Penyebab Realisasi Lifting Minyak 2022 Turun

Rimawan menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan sudah sesuai untuk memulihkan kerusakan yang terjadi akibat bisnis sawit ilegal Duta Palma. "Ketika kita berhitung di ekonomi tanpa aspek hukum itu jauh lebih mudah. Begitu ada aspek hukum itu jadi kompleks. Apalagi di persidangan," ucapnya.

Selain itu, kata Rimawan, hasil perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara dari bisnis ilegal kelapa sawit milik Surya Darmadi bisa menjadi upaya antisipatif. Pasalnya, kerugian yang memperhitungkan dampak kerusakan dan pemulihan lingkungan ini nominalnya dinilai besar.

"Kita berusaha me-recovery (memulihkan) dari damage (kerusakan) yang terjadi. Ini kemudian meminimalisasi kemungkinan orang melakukan kejahatan yang sama di masa mendatang," imbuhnya.

374