Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin berencana menghadirkan tiga orang ahli dan satu orang saksi untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Kami ada satu saksi a de charge, yaitu Dr. Riady," kata Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih dalam persidangan hari ini, Kamis (19/1).
Ketika dihubungi sebelumnya, pada Kamis (19/1), Junaedi mengatakan bahwa Dr. Riady akan memberikan keterangan yang berkaitan dengan sisi psikologis Arif Rachman Arifin. Selain saksi a de charge, Junaedi dan pihaknya juga menghadirkan seorang ahli psikologi forensik untuk menjelaskan kondisi psikologis kliennya di muka persidangan.
Baca juga: Dokter Gila! Bertaruh Nyawa Keluarkan Granat Aktif dari Dada Prajurit
"Yang satu lagi, itu Psikolog Forensik Nathanael Sumampouw, PHD," lanjut Junaedi, dalam persidangan tersebut.
Di samping itu, pihak kuasa hukum juga menghadirkan dua orang ahli lain untuk hadir dalam persidangan Arif Rachman hari ini. Keduanya akan memberikan pandangan mereka terkait hukum pidana.
"Yang ketiga, itu Prof. Nur Basuki Minarno. [Ahli hukum pidana] yang kedua Prof. Henri Subiakto," jelas Junaedi Saibih.
Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin didakwa atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.