Jakarta, Gatra.com - Kerusuhan dalam demonstrasi di pabrik industri pengolahan nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) menelan dua korban jiwa. Korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan.
"Terhadap korban yang meninggal dunia, untuk jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya," kata Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto melalui keterangan tertulis, Rabu, (18/1).
MS adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) warga Pare-pare, Sulawesi Selatan. Sementara itu, satu korban tewas lainnya adalah tenaga kerja asing (WNA) asal Tiongkok, XE, 30.
"Jenazah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar," ungkap Didik.
Di samping itu, enam TKA yang diperiksa penyidik beberapa waktu lalu telah dipulangkan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kerusuhan tersebut.
Polisi juga memulangkan 54 dari 71 orang yang ditangkap. Puluhan orang itu terbukti tidak terlibat dalam pengerusakan.
Namun, 17 orang sisanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak Senin, (16/1). Sebanyak 17 warga Indonesia itu terbukti melakukan perusakan dan pembakaran.
Sebanyak 16 orang dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Sedangkan, satu tersangka lainnya dijerat Pasal 187 ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum," ujar Didik.
Kerusuhan terjadi sekitar pukul 06.00 Wita, Sabtu, (14/1). Ratusan karyawan PT GNI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa (unras). Namun, dalam aksi itu ada pihak yang anarkisme. Mereka membakar hingga melempar fasilitas perusahaan PT GNI menggunakan batu. Akibatnya MS, 19 dan XE, 30 tewas.
Demonstrasi dilakukan karena tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat, (13/1) di Kantor Disnakertrans Morowali Utara. Pertemuan itu dilakukan antara Serikat Pekerja Nasional PT GNI, dengan Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan pihak perusahaan PT GNI maupun PT SEI.