Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan harapannya jelang sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini, Rabu (18/1). Ronny berharap, kliennya dapat dituntut bebas, atau setidaknya lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.
"Kalau Jaksa Penuntut Umum mau progresif, ya bisa saja dituntut bebas, atau, tidak muluk-muluk, seminim mungkin dari terdakwa yang lainnya," kata Ronny ketika ditemui awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Ronny memandang, pertimbangan JPU terkait dengan status justice collaborator (JC) yang Bharada E miliki akan menjadi poin penting dalam praktik pelaksanaan JC dalam penerapan hukum di Indonesia. Di mana, JC merupakan pihak atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, penyidik, maupun JPU, selama proses peradilan.
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Pengacara Putri Candrawathi Berharap Keputusan Adil
"Kemudian, kalau dia dituntut tinggi, menurut kami sangat disayangkan, tetapi kalau dia dihargai kejujurannya dia, ini merupakan titik baik dalam proses penegakan hukum di Indonesia ke depannya," ujarnya.
Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada kliennya, dan berharap agar kliennya tidak mendapatkan tuntutan pidana yang lebih tinggi dibanding keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
"Ketika kejujuran seseorang ini dihargai, lalu kemudian proses ini berkeadilan, tentunya orang ke depannya tidak ragu untuk menjadi seorang justice collaborator," katanya.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi: Tuntutan Terdakwa Abaikan Kekerasan Seksual
Ronny pun menjelaskan, ada tiga poin dasar yang melatarbelakangi harapannya tersebut. Pertama, pengakuan Bharada E yang respons publik yang mulai menilai bahwa proses peradilan atas kasus tersebut berjalan dengan baik.
Kedua, status JC yang ditetapkan oleh Lembaga Saksi dan Perlindungan Korban (LPSK) berikan kepada Bharada E pada Jumat (12/8) silam. LPSK juga terus mendampingi Bharada E untuk mengevaluasi konsistensi keterangan mantan ajudan Sambo tersebut, dan telah mengajukan surat rekomendasi LPSK pada pihak JPU.
Ketiga, Bharada E dalam memberikan keterangan dianggap sudah jujur, tidak berbelit-belit, dan berkomitnen untuk membantu proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Bahkan, Bharada E adalah orang yang membuka kotak pandora atas kasus itu.
Baca Juga: JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun Penjara
Selain itu, dalam fakta persidangan, pihaknya juga menyoroti adanya Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang membahas terkait penghapusan pidana karena adanya daya paksa maupun perintah jabatan. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan Ahli di persidangan Ferdy Sambo, yang menyebut bahwa alat (doenpleger) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kami melihat bahwa tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta persidangan, rasa keadilan masyarakat, bagaimana dukungan masyarakat luas terhadap Bharada E atau Richard Eliezer ini," kata Ronny.
Selain itu, pihaknya juga memandang bahwa tuntutan tersebut harus berkeadilan bagi masyarakat, keluarga korban, Bharada E, institusi Polri, maupun pihak-pihak yang merasa dikorbankan seperti sejumlah bawahan Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Bharada E didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Bharada E didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).