Home Hukum JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun Penjara

JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu (18/1).

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Pengacara Putri Candrawathi Berharap Keputusan Adil

Adapun, tuntutan JPU dalam persidangan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan. Jaksa menyebutkan, ada sejumlah poin yang menjadi poin yang dapat memberatkan posisi Putri dalam perkara tersebut.

Beberapa di antaranya adalah perbuatan Putri yang diyakini mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta luka mendalam bagi keluarga korban. Tak hanya itu, JPU juga menilai Putri berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Tak hanya itu, perilaku Putri juga dianggap telah meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Di samping itu, JPU juga menyatakan bahwa pihaknya mendapati sejumlah poin yang dapat meringankan posisi Putri dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya adalah, Putri belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi: Tuntutan Terdakwa Abaikan Kekerasan Seksual

Untuk diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudannya itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Putri didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

184