Home Hukum Pengacara Putri Candrawathi: Tuntutan Terdakwa Abaikan Kekerasan Seksual

Pengacara Putri Candrawathi: Tuntutan Terdakwa Abaikan Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengaku khawatir dengan kondisi psikologis kliennya sejak beberapa hari silam. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan psikolog untuk melakukan pendampingan psikologi kepada Putri.

"Kenapa ada kekhawatiran tentang kondisi Bu Putri? Karena kami melihat ada bagian dari tuntutan sebelumnya yang seolah-olah mengabaikan fakta tentang adanya kekerasan seksual," kata Febri ketika ditemui awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Adapun dalam surat tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, pihak JPU mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah, tidak pernah terjadi. Menurut JPU, peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi dalam Pemeriksaan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Febri pun menegaskan, selama proses persidangan, telah ada empat bukti yang menunjukkan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu benar terjadi. Beberapa di antaranya adalah keterangan ahli dan keterangan saksi.

"Satu, alat bukti keterangan ahli yang diakui oleh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), dihadirkan oleh Jaksa. Kemudian, alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik dan beberapa keterangan saksi sebenarnya mengonfirmasi ada situasi dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang tanggal 7 (Juli), tapi itu diputarbalikkan, seolah-olah yang terjadi adalah hal yang berbeda," ucap Febri Diansyah.

Baca Juga: Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 4 Pengakuan Bharada E dalam Pemeriksaan Terdakwa

Pihaknya memandang, hal itu dapat menyebabkan Putri Candrawathi menjadi korban berulang kali atau mengalami double vicmization dalam kekerasan seksual.

Di samping itu, Febri juga menyayangkan bahwa hal tersebut disimpulkan JPU dalam surat tuntutannya berdasarkan bukti yang pihaknya sebut sebagai bukti yang lemah. "Bukti yang rapuh dan tidak kuat, dan tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak, dan keluarga," ujarnya.

103