Jakarta, Gatra.com - Ombudsman menerima pengaduan dari puluan peternak ayam yang mengalami kerugian karena harga jual anjlok. Bahkan, sejumlah peternak diketahui tengah menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nilai utang hingga Rp74,7 miliar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk segera memberi perlindungan kepada para peternak. Kementan juga diminta berkoordinasi dengan perusahaan pakan agar bisa memberikan skema keringanan pembayaran utang oleh peternak mandiri.
"Tidak ada kepastian usaha peternak mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan. Salah satunya terhambatnya pembayaran utang peternak kepada perusahaan pakan," ujar Yeka di Jakarta, Rabu (18/1).
Baca Juga: Peternak Desak Pemerintah Usut Kartelisasi dan Monopoli Industri Unggas
Yeka menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementan, korporasi pakan terkait dan peternak. Kementan sepakat akan lebih mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak.
Ia mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan laporan investigasi ihwal kebijakan stabilisasi pasokan livebird (ayam hidup) oleh pemerintah dan pihak lainnya.
"Kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perbibitan Produksi Ternak, Kementan, Agung Suganda mengatakan telah membentuk kelompok kerja terkait pemberdayaan peternak. Ihwal PKPU yang dialami peternak, perusahaan pakan perlu membuat skema pembayaran yang bisa disepakati bersama peternak.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Inkonsistensi Pelaksanaan dari Border ke Post Border Produk Impor Hortikultura
"Utang tetap utang, namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaikan persoalan ini," kata Agung.
Sebelumnya, peternak yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) mengeluhkan harga jual ayam hidup di tingkat peternak yang anjlok. Bahkan sejak memasuki libur Natal dan Tahun Baru lalu, harga ayam hidup di peternak sudah di angka Rp15.000-Rp17.500 per kilogram. Harga itu diketahui berada di bawah harga pokok produksi (HPP) Rp19.500-Rp20.500 per kilogram.
Rendahnya harga jual ayam hidup justru dibarengi dengan kenaikan harga pakan yang saat ini di kisaran Rp8.500-Rp8.800 per kilogram. Hal itu membuat peternak mengalami kerugian dan meminta perlindungan kepada pemerintah.