Home Hukum Pengacara Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal

Pengacara Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dengan sanksi pidana yang berat.

Bahkan, Martin berharap agar Putri Candrawathi dapat dituntut dengan hukuman maksimal, sebagaimana sederet pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepadanya, pada Senin (17/10) silam.

"Keluarga berharap, Terdakwa PC dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Martin Lukas Simanjuntak, ketika dihubungi, pada Rabu (18/1).

Menurut Martin, pihaknya memandang bahwa berdasarkan fakta persidangan yang ada, Putri Candrawathi merupakan aktor intelektual dalam perkara pembunuhan tersebut, bersama suaminya, Ferdy Sambo.

"Karena, berdasarkan fakta persidangan Terdakwa PC secara bersama-sama dengan Terdakwa Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual [dalam perkara pembunuhan Brigadir J]," kata Martin Lukas.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU dalam persidangan hari ini, Rabu (18/1).

Sebelumnya, Putri didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudannya itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Putri didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

adapun suaminya, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum dipidana seumur hidup dalam persidangan yang berlangsung kemarin, Selasa (17/01).

124