Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Rabu (18/1).
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah menjalani serangkaian proses persidangan, sejak sidang pembacaan surat dakwaan dari JPU, pada Senin (17/10) silam. Putri juga diketahui telah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, pada Rabu (11/1) pekan lalu.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, Putri Candrawathi memberikan sejumlah keterangan terkait kasus pembunuhan tersebut. Beberapa di antaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:
1. Ungkap Alasan Tidak Visum dan Periksa ke Dokter
Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tidak melakukan visum atau memeriksakan diri ke dokter, setelah ia menceritakan peristiwa dugaan pelecehan yang dialaminya, kepada Ferdy Sambo.
"Sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung dan saya malu dengan apa yang terjadi pada saya, dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya," aku Putri, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, pada Rabu (11/1).
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Sebagai korban kekerasan seksual, tidaklah mudah untuk menyampaikan, bahkan kepada suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu, karena saya tidak tahu apakah saya, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, (apakah) suami saya akan mencintai saya dan mau menerima saya kembali," ungkap Putri, sambil terisak menahan tangis.
2. Ceritakan Detik-detik Jelang Peristiwa Diduga Pelecehan
Putri Candrawathi menangis saat menceritakan kembali waktu jelang terjadinya dugaan tindak pelecehan seksual yang Putri sebut dilakukan Brigadir J kepadanya, pada Kamis (7/7) silam.
Putri mengatakan, tindakan itu terjadi di kamar lantai 2 kediaman Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah. Putri mengaku tak ingat jelas kapan peristiwa itu terjadi. Namun, menurutnya, kejadian itu berlangsung saat langit masih terlihat terang.
Mulanya, Putri menjelaskan bahwa ia pergi ke kamarnya di lantai 2 rumah tersebut untuk beristirahat, karena ia merasa tidak enak badan saat itu.
Putri mengaku, ia sempat mengunci pintu kaca menuju kamarnya sebelum akhirnya tertidur. Ia juga mengaku sudah menutup pintu kasa nyamuk kamarnya sebelum masuk. Namun, ia tetap membiarkan pintu kayu putih kamarnya dalam kondisi terbuka.
"Kalau (dengan kondisi pintu kaca) terkunci, tidak (mungkin seseorang masuk), tapi kalau dipaksa terbuka mungkin bisa, karena pintu sliding itu kuncinya hanya menyantol (begini)," kata Putri Candrawathi, dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Putri pun mengatakan bahwa ia baru menyadari kehadiran Brigadir J di dalam kamarnya itu, beberapa waktu setelah ia tertidur. Menurutnya, kala itu, ia mendengar ada suara menyerupai pintu yang terbuka.
"Waktu itu saya tertidur, terus terdengar bunyi kayak pintu dibuka [dengan] keras. Kayak, 'Gruk' gitu. Terus, saya membuka mata saya, Yosua sudah ada di dekat kaki saya," jelas Putri. Suaranya sempat terhenti karena ia tampak menahan tangis.
3. Panggil Brigadir J, Sebut Akan Memaafkan Asal J Resign
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku sempat mengatakan pada Brigadir J bahwa ia telah memaafkan ajudan Ferdy Sambo itu, atas perilakunya yang diklaim melakukan tindak pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Saat itu, atas permintaan Putri, Ricky Rizal membawa naik Brigadir J ke kamar Putri di lantai 2 kediaman Sambo di Magelang, Jawa Tengah, untuk berbicara dengannya.
Putri pun mengatakan, dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pada Brigadir J bahwa ia telah mengampuni perbuatan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Namun, ia meminta Brigadir J untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai ajudan sang suami.
Baca Juga: Rekaman CCTV Keterlibatan Putri Chandrawati Ditemukan!
"Waktu itu saya sampaikan ke Dik Yosua, bahwa, 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji', tapi saya minta dia untuk resign," kata Putri.
4. Ungkap Alasannya Enggan Diperiksa LPSK
Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya menolak untuk menjalani asesmen psikologi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat itu, banyak pemberitaan yang menyebut Putri tidak kooperatif dengan LPSK karena tidak dapat diperiksa. Padahal, saat itu Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dapat memeriksanya.
"Waktu itu dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling, terus saya diperiksa oleh, kalau tidak salah, satu psikiater satunya lagi psikolog," ujar Putri, dalam persidangan Rabu (11/1).
Menurut Putri, ia masih sempat berkomunikasi dengan psikiater yang didatangkan oleh LPSK. Namun, ia memilih diam ketika berkomunikasi dengan sang psikolog.
"[Saya diam] karena di awal dia langsung menyampaikan, langsung dengan pertanyaan 'apakah punya hubungan spesial dengan Yosua' dan saya tidak mau jawab, karena saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?" tutur Putri.
5. Alami Depresi Berat Usai Peristiwa Penembakan
Putri mengungkapkan hasil analisis yang dilakukan oleh psikiater yang mendatangi lokasi penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menurut Putri, psikiater itu sempat datang berkunjung sebanyak 2-3 kali, namun kini psikiater itu sudah tak lagi hadir ke sana.
Putri pun mengaku, sempat menceritakan pada psikiater itu bahwa ia kerap kali mengalami mimpi buruk dan terkejut setiap malam. Ia pun mengaku sempat menerima hasil analisis sang psikiater, yang menyatakan bahwa ia mengalami depresi berat.
"Terakhir, psikiater dari Rutan Kejagung. (Saya) tahu [dan] masih (ingat), kalau [saya mengalami] depresi berat," ujar Putri.
6. Sedih Diisukan Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf
Putri mengaku sedih atas terjadinya peristiwa yang disebutnya sebagai pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7) silam. Terlebih, ada banyak pemberitaan dan asumsi negatif yang beredar di publik mengenai dirinya dan keluarga.
"Terlebih, saya dibilang selingkuh sama Yosua, saya dibilang selingkuh sama Kuat, dan asumsi negatif lainnya terhadap saya," kata Putri Candrawathi.
"Saya hanya berpikir, apakah para orang di luar sana tidak merasakan bahwa saya punya keluarga dan anak-anak. Apakah mereka di luar sana tahu, bagaimana mental anak-anak saya dengan pemberitaan yang negatif terhadap kedua orang tuanya?" imbuh Putri.
Baca Juga: Putri: Yosua Bukan Ajudan Saya
Adapun, Putri Candrawathi didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Putri didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Putri dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dijalaninya, pada Rabu (11/1), mengaku masih tidak mengetahui letak kesalahannya dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sehingga ia harus duduk di kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa dalam perkara tersebut.