Home Ekonomi Airlangga: Persetujuan Bangunan Gedung Masih Jadi Penghambat Investasi

Airlangga: Persetujuan Bangunan Gedung Masih Jadi Penghambat Investasi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut implementasi kemudahan berusaha terkait bangunan gedung atau persetujuan bangunan gedung (PBG), saat ini masih menjadi hambatan investasi di Indonesia.
 
"Terkait PBG ini tentu ada standardisasi dan jenis retribusinya yang harus ditetapkan oleh daerah," kata Airlangga dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, di Jakarta, Selasa (17/1).
 
Untuk itu lanjut Airlangga, akan sangat penting peraturan daerah tentang retribusi dan sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung segera diselesaikan, mengingat target investasi yang cukup besar pada tahun ini, yakni Rp1.400 triliun.

Baca Juga: Airlangga Dorong Investasi Hulu Migas Berjalan Kondusif

 Selain itu, retribusi daerah juga sudah masuk dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah, dalam pengaturan satu peraturan daerah.
 
UU HKPD sudah harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024, dan dibutuhkan pula aksi percepatan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), agar pemerintah daerah dapat memungut retribusi PBG dan menghindari potensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Airlangga: SWF Tiga Negara Komitmen Investasi di RI

Diketahui terdapat 105 daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah tentang retribusi PBG dan kemajuan layanan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebanyak 410 kabupaten/kota telah menerbitkan PBG hingga 16 Januari 2023.
 
Airlangga juga mengungkapkan terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) menjadi hambatan investasi saat ini. KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui konfirmasi.
 
"RDTR ini masih perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi," katanya.
 
Airlangga menilai hal tersebut menjadi perhatian utama dan diharapkan kerja sama dari daerah dalam bentuk peraturan daerah yang memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.

70