Jakarta, Gatra.com - Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana menganggap tidak ada niat baik dari pengembang Meikarta untuk menyelesaikan persoalannya dengan konsumen. Hingga kini, tidak ada kejelasan dan kepastian progres pembangunan Meikarta.
Aep menyebut Meikarta kali ini beralasan bahwa terdapat aturan pihak developer yang mulai membangun proyek dan menetapkan PKPU selama 24 bulan sejak Desember 2020. Penetapan tersebut diperpanjang menjadi 55 bulan sesuai dengan isi PKPU tersebut.
“Jadi jawabannya bukan lagi seperti ‘kami berkomitmen untuk pembangunan’. Tapi kalau tahun 2020, jawabannya ada yang baru, ‘kami sudah melaksanakan PKPU’,” kata Aep di Gedung DPR RI, Selasa (17/1).
Baca Juga: Sengkarut Meikarta, Korban Mengadu ke Komisi III DPR RI
“Akan dilaksanakan serah terima secara parsial. Setelah itu, ditambah lagi 6 bulan lagi jika ingin refund yang cash. Tahun 2017 itu berarti sekitar harus menunggu sampai 7 tahun kedepan lagi,” tambahnya.
Diketahui penetapan PKPU Meikarta sekitar 85 bulan ke depan.
Dengan begitu lanjut Aep, pihaknya keberatan terhadap PKPU tersebut karena sebagian besar isinya merugikan pihaknya.
“Jadi, sebagian besar anggota tidak pernah dilibatkan prosesnya. Misalkan ada undangan rapat. Awalnya tidak pernah menyetujui dan mengusahakan ke pihak lain untuk menyetujui,” ucapnya.
Aep merasa ia dan anggota komunitas lainnya tidak diperhatikan, malah justru mereka digugat. Hak-hak konsumen juga diabaikan.
“Kami digugat dengan tuntutan kerugian materiil dan immateriil fantastis sekali sekitar Rp56 miliar. Ini tidak masuk akal dan tidak berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.