Home Hukum Tiga Fakta Hukum Jaksa Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Tiga Fakta Hukum Jaksa Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Jakarta, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo juga ikut meloloskan peluru panas ke arah Brigadir J, pada peristiwa penembakan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup, dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban, hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia," kata Jaksa Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1).

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menyampaikan sejumlah fakta hukum yang mendukung argumen pihaknya bahwa luka tembak yang berada di kepala korban berasal dari tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo. Beberapa di antaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:

1. Keterangan Ahli Balistik dan Ahli Forensik Soal Arah dan Luka Tembak

Salah satu fakta hukum yang JPU sebut mendasari simpulan mereka atas penembakan yang Ferdy Sambo lakukan adalah keterangan dari Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw dalam sidang pemeriksaan ahli JPU silam.

"Bahwa keterangan Ahli Balistik Arif Sumirat dan keterangan Ahli Forensik Farah Primadani [adalah keterangan] yang sangat bersesuaian," kata JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1).

Dalam keterangan keduanya pada proses persidangan, ditemukan fakta bahwa terdapat dua perkenaan titik pada lantai yang merupakan posisi perkenaan anak peluru yang mengenai lapisan dan membentuk sudut arah penembak, di mana posisi menembak berada persis di depan anak tangga terakhir di rumah tersebut.

Di samping itu, ujung laras senjata penembak teridentifikasi mengarah ke bawah sudut. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan perkenaan proyektil.

"[Hal itu] berhubungan erat dengan luka tembak masuk pada bagian belakang dan terdapat tembakan di bagian hidung dengan saluran tembak masuk kepala bagian belakang sisi kiri, [yang] secara berurutan menembus tulang tengkorak, jaringan otak, tulang tengkorak bagian dalam tulang hidung, dan keluar di hidung, dengan perkiraan posisi penembak persis di depan anak tangga terakhir," jelas JPU.

Selain itu, Farah Primadani juga mengatakan bahwa dalam proses autopsi, pihaknya menemukan adanya 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, 1 buah proyektil anak peluru ditemukan tertinggal di rongga dada korban.

Baca Juga: Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 4 Pengakuan Bharada E dalam Pemeriksaan Terdakwa

2. Keterangan Bharada E yang Dianggap Sesuai dengan Keterangan Ahli

JPU menilai keterangan Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani sesuai dengan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan. Di mana, ia mengklaim hanya melesatkan tembakan pada Brigadir J sebanyak 3 sampai 4 kali.

"Fakta [Ahli] tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa.

Adapun, dalam tuntutan JPU, tercatat bahwa Bharada E menyebut Ferdy Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan hitam dan menggenggam senjata api menghampiri Brigadir J yang sudah jatuh tertelungkup. Sambo kemudian disebut menembak ke arah tubuh Brigadir J.

"[Ini] sebagaimana alur peluru yang masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri secara berturut-turut menembus tulang tengkorak, masuk ke jaringan otak, masuk ke tulang tengkorak bagian dalam, tembus tulang hidung, dan keluar di hidung, yang menyebabkan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mati seketika," lanjut JPU.

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi dalam Pemeriksaan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

3. Kesaksian Susanto Haris Soal Sisa Peluru Senjata Bharada E

JPU menganggap fakta-fakta persidangan, sebagaimana diungkapkan Ahli Balistik, Ahli Forensik dan Medikolegal, juga Bharada E, pula sesuai dengan keterangan Kepala Bagian Penegakkan Hukum (Kabag Gakkum) Provost Susanto Haris.

Dalam persidangan silam, Susanto menyatakan bahwa sisa peluru yang berada dalam magasin senjata api Glock-17 milik Bharada E hanya berjumlah 12 butir.

"Sehingga, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya menembak sebanyak 3 sampai 4 kali, karena senjata api Glock [tersebut] berkapasitas 17 butir, dan senjata api Glock-17 hanya bisa diisi 16 butir, agar tidak terjadi kemacetan saat digunakan," imbuh Jaksa.

JPU kemudian kembali menghubungkan fakta terkait prediksi jumlah tembakan yang dilesatkan Bharada E berdasarkan jumlah peluru itu, dengan fakta persidangan bahwa ada 7 luka tembak masuk yang teridentifikasi pada tubuh Brigadir J. Hubungan antara kedua fakta persidangan itu kemudian memunculkan suatu perkiraan dari pihak JPU terkait andil Ferdy Sambo.

"Sehingga, patut diperkirakan, tembakan terakhir yang mengenai kepala, tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU.

Adapun, dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Selasa (17/1), Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pihaknya menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.

237