Jakarta, Gatra.com - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai ungkap kasus home industry pembuatan cairan liquid narkotika jaringan internasional di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam penindakan yang terlaksana di tanggal 14 Januari 2023 lalu tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MRK. Tersangka diketahui membuat narkotika dalam bentuk cairan liquid dan dikemas dalam bentuk liquid (cairan untuk rokok elektrik) kemudian mengedarkannnya sendiri.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan memproduksi narkotika yang dilakukan oleh MRK di Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapat kebenaran atas informasi tersebut, petugas pun menangkap tersangka MRK dengan barang bukti yang siap diedarkan sejumlah 366 botol liquid narkotika ukuran 50 ml dan 41 botol liquid narkotika ukuran 30 ml," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI