Home Politik Putra Mantan Gubernur NTB Tak Penuhi Syarat Balon DPD RI

Putra Mantan Gubernur NTB Tak Penuhi Syarat Balon DPD RI

Mataram, Gatra.com - Muhammad Rifki Farabi, putra mantan Gubernur NTB dua periode Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi merupakan salah satu calon diantara 9 calon anggota DPD RI Dapil NTB yang diputuskan KPU NTB belum memenuhi syarat (BMS) setelah dilakukan verifinasi administrasi (Vermin).

 

Sembilan calon DPD masih berstatus BMS tersebut diantaranya, mantan Anggota DPRD NTB Nurdin Ranggabarani, Muhammad Rifki Farabi, Muhaimin Yahya Mutawali, Mulyadi, Sa’adatul Hidayati Putri, Tauhid Rifai, Ahmad Turmuzi, Hj Nurhaidah dan Maskahyangan.

Ketua KPU NTB Suardi Soud Selasa (17/1) kepada sejumlah media mengungkapkan, keluarnya keputusan balon DPD RI Dapil NTB baik yang memenuhi syarat (MS) maupun yang BMS berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dilaksanakan pada pukul 20.00 WITA hingga Senin dini hari pukul 23.59 WITA.

Sementara itu ada 15 Balon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) diantaranya, Achmad Sukisman Azmy, Evi Apita Maya, Ibnu Halil, Jamhari Latif, Lalu Gede Wirasakti, Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid. Kemudian Muhir, Musa Shofiandy, Ridwan Hidayat, Sabolah, Subuhnuri dan Zainy Arony.

“Namun bagi Balon DPD RI asal NTB yang dinyatakan BMS, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal perbaikan dari tanggal 16 hingga 22 Januari 2022,” tukasnya.

456