Home Regional Bejat! Enam Pemuda Perkosa Gadis, Malah Didamaikan Kepala Desa dan LSM, Diancam Jika Lapor Polisi

Bejat! Enam Pemuda Perkosa Gadis, Malah Didamaikan Kepala Desa dan LSM, Diancam Jika Lapor Polisi

Brebes, Gatra.com- Miris. Seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diperkosa bergilir oleh enam pemuda. Mirisnya lagi, peristiwa ini justru diselesaikan secara kekeluargaan dan korban hanya diberikan uang kompensasi.

Peristiwa memilukan tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.

"Kami awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya remaja berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung diperkosa oleh enam orang pemuda. Kami kemudian mendatangi korban untuk melakukan pendampingan," kata Rini, Selasa (17/1).

Menurut Rini, saat mendatangi rumah korban, pihaknya mengetahui jika peristiwa tersebut ternyata sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan penyelesaian secara damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Isi surat pernyataan tersebut, yakni jika korban membawa kasus itu ke ranah hukum, korban akan dilaporkan balik. Selain itu, penyelesaian damai juga disepakati dengan pihak pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai kompensasi.

"Pihak korban mendapat ancaman akan dilaporkan balik sehingga takut untuk melaporkan ke polisi," ujar Rini.

Rini mengungkapkan, kejadian yang dialami korban terjadi pada akhir Desember 2022 lalu. Korban awalnya dijemput oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor dan diajak ke sebuah rumah kosong.

Setelah berada di tempat tersebut, korban dicekoki minuman keras dan diperkosa secara bergilir oleh kedua pelaku yang menjemput dan empat orang lainnya.

"Beberapa hari setelah kejadian itu, pihak korban dan pelaku dimediasi hingga akhirnya ada kesepakatan penyelesaian secara damai," ujar Rini.

Kepala Desa Sengon Ardi Winoto membenarkan adanya kejadian tersebut dan penyelesaian damai antara korban dan pelaku.

Menurut Ardi, penyelesaian secara damai itu disepakati saat mediasi yang dilakukan sebuah LSM di rumahnya pada 29 Desember 2022.

"Saat mediasi, selain keluarga korban dan pelaku, ada juga tokoh masyarakat. Sebelum mediasi, saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kita persilakan," ujarnya.

334