Jakarta, Gatra.com-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo memilih bungkam saat dimintai pendapat atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan padanya, dalam persidangan hari ini, Selasa (17/1).
Dalam persidangan, JPU menyatakan pihaknya menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo, atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.
Usai persidangan tersebut ditutup, Ferdy Sambo bergegas keluar dari dalam Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun langsung mengenakan rompi tahanannya dengan memunggungi sejumlah awak media yang menungguinya di depan ruang sidang, tanpa mengatakan sepatah kata pun.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangan Jaksa
Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Selasa (17/1), Jaksa Penuntut Umum menyatakan pihaknya menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.
Baca juga: Dalam Tuntutan, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Kuasa Hukum Ferdy Sambo pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang disampaikan JPU terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.
Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu pun memberikan kesempatan selama satu pekan bagi pihak Kuasa Hukum Sambo untuk menyusun pembelaan tersebut.