Home Hukum Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangan Jaksa

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangan Jaksa

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1).

Adapun, tuntutan JPU dalam persidangan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan. Jaksa pun menyebutkan, ada enam poin yang menjadi pertimbangan jaksa yang dapat memberatkan posisi Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.

Beberapa di antaranya adalah perbuatan Ferdy Sambo yang diyakini mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta luka mendalam bagi keluarga korban. Tak hanya itu, JPU juga menilai Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Tak hanya itu, perilaku Sambo juga dianggap telah meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, menurut JPU, poin-poin lain yang memberatkan kedudukan Ferdy Sambo juga datang dari kedudukannya sebagai seorang pejabat di Kepolisian RI (Polri).

"Perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri, perbuatan Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional, perbuatan Terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri  lainnya turut terlibat," ucap Jaksa, dalam persidangan tersebut.

Di samping itu, JPU menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapati satu pun poin yang dapat meringankan posisi Ferdy Sambo dalam kedua perkara yang menjeratnya itu.

Untuk diketahui, Sambo sebelumnya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudannya itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Sambo didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dalam peristiwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Sambo telah didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

155