Karanganyar, Gatra.com- Satreskrim Polres Karanganyar, Jateng meringkus dua pencuri 16 buah perhiasan senilai Rp80 juta milik seorang guru bernama Uniek Martini, 54 tahun. Dua tersangka itu Romi Irawan, 37 tahun, dan Dwi Yuliana, 37 tahun. Keduanya sempat indekos di rumah korban selama dua bulan.
Aksi pencurian itu ketahuan setelah korban menyadari belasan perhiasannya raib dari kotak penyimpanannya pada 7 Januari lalu. Padahal isinya dijarah sudah sejak November 2022.
Dalam gelar barang bukti di Mapolres Karanganyar, Selasa (17/1), Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan dua tersangka mengawali aksinya dengan menyewa kamar kos keluarga. Selama indekos di sana, mereka mengamati situasi paling memungkinkan menjarah harta benda korban.
Berbekal alat rakitan untuk membobol pintu kamar dan gembok kotak perhiasan, mereka melancarkan aksinya pada 12 November 2022. Setelah berhasil, kemudian diulangi lagi pada 27 Desember 2022 sampai 16 buah perhiasannya dikuasai. Perhiasan itu diantaranya kalung, gelang, cincin, liontin emas dan berlian.
“Mereka mencuri saat korban bepergian. Lalu pakai alat rakitan untuk membobol,” katanya.
Korban mengetahui perhiasannya raib saat hendak pergi kondangan. Ia mendapati kotak perhiasan sudah kosong melompong. Usai kasus ini dilaporkan ke polisi, tim resmob dan unit reskrim melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua tersangka itu.
Tersangka Romi diringkus di depan warung kelontong Bejen pada 10 Januari 2023. Romi didapati membawa senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi kaliber 22 LR dan pisau. Sedangkan di kamar indekosnya, polisi menemukan barang bukti lain seperti perhiasan emas, surat gadai perhiasan senilai Rp18 juta, sepeda motor dan peralatan rakit senjata api air soft gun.
Hasil pengembangan penyelidikan, dua tersangka ternyata memalsukan identitasnya. E-KTP miliknya palsu. Bukan nama Romi di KTP miliknya, namun Sarno. Begitu pula tersangka Dwi yang memakai nama Sunarsih. Mereka menyaru sebagai suami istri asal luar Jawa yang menyewa satu kamar. Sebenarnya, keduanya bukan suami istri. Kepada induk semangnya, Romi mengaku bekerja di bengkel motor area Palur.
“Sebagian perhiasan sudah dijual dan digadaikan. Kini kami mengembangkan kemungkinan pelaku memiliki jaringan yang lebih luas. Apalagi KTP mereka palsu dan KK palsu juga. Senpinya juga hasil rakitan pistol air soft gun yang dibeli secara online,” katanya.
Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu tersangka Romi mengatakan senpinya dipakai untuk melumpuhkan lawan jika sewaktu-waktu menemui masalah saat beraksi kriminal. “Itu (senpi) buat jaga-jaga,” katanya.