Home Hukum 25 Orang Tua Korban Gagal Ginjal Anak Lakukan Gugatan Class Action di PN Jakpus

25 Orang Tua Korban Gagal Ginjal Anak Lakukan Gugatan Class Action di PN Jakpus

Jakarta, Gatra.com - Para orang tua korban kasus gagal ginjal akut pada anak resmi melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (17/1). Adapun total penggugat dalam kasus korban gagal ginjal akut yang diduga disebabkan mengkonsumsi obat sirop ini sebanyak 25 orang.

Safitri (42 tahun), yang merupakan ibu dari salah satu korban meninggal, mengatakan melalui class action, para orang tua korban berharap bisa mendapat keadilan dan memberikan efek jera terhadap pihak terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Jadi enggak cuma sekadar retorika saja," ujar Safitri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Baca Juga: Polri Berkordinasi dengan Kejaksaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Menurut ibu dari korban yang berusia 8 tahun ini, kasus gagal ginjal akut pada anak harus segera dibawa ke persidangan. Hal ini agar para pasien yang masih menjalani perawatan bisa segera tertolong dan mendapat hak-haknya.

Pasalnya, Safitri mengaku sejak anaknya yang bernama Hegar menjadi korban gagal ginjal akut hingga meninggal dunia, belum ada satu pun perlakuan khusus yang dilakukan pemerintah untuk para korban, termasuk keluarganya. "Belum ada (penanganan)," ungkapnya.

Sebagai perwakilan orang tua korban gagal ginjal akut, Safitri membeberkan para pasien yang masih menjalani perawatan di RS pun masih dipersulit mengakses layanan kesehatan. Banyaknya layanan yang tidak dikover membuat para orang tua pasien harus mengeluarkan waktu dan biaya ekstra untuk perawatan anaknya.

Baca Juga: Polri Segera Limpahkan Kasus Gagal Ginjal Akut, Tersangkanya Masih Berkeliaran

"Selama ini [orang tua pasien] masih mengikuti standar biasa. Masih bolak-balik urus ini, urus itu, tidak ada keringanan dan tidak dikover. Kenyataannya masih banyak yang harus kami keluarkan sendiri, termasuk dari material," ucapnya.

Lebih lanjut, Safitri berharap agar pihak-pihak yang terkait kasus tersebut bisa bertanggungjawab. Ia menyoroti peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pihak yang seharusnya menjamin produk kesehatan yang beredar. 

Pasalnya, kata dia, sebagian besar orang tua korban mendapat obat sirop tersebut berdasarkan resep dokter di fasilitas kesehatan resmi. Ia membantah opini yang menyebut para orang tua korban lalai dalam memilih produk obat untuk anak-anaknya.

Baca Juga: Polri Siap Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Senin Depan

Karena itu, Safitri menilai, dengan membawa kasus gagal ginjal akut ini ke persidangan bisa menjadi bekal perbaikan sistem keamanan farmasi di dalam negeri. Menurutnya, bila tidak ada efek jera dan perbaikan, ke depannya potensi kasus serupa bisa saja menyasar korban orang dewasa.

"Bukan karena anak-anak punya penyakit sebelumnya, tapi anak kami anak-anak yang sehat hanya kebetulan mereka yang apes meminum [obat] racun ini," imbuhnya.

Salah satu tim kuasa hukum para penggugat, Siti Habibah, menyebut gugatan class action ini terdiri dari 25 orang tua korban yang menggugat. Sebanyak 19 anak menjadi korban meninggal, dua orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan empat anak sedang dalam rawat jalan.

Gugatan kasus ini terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 15 Desember 2022. Adapun gugatan ditujukan kepada sembilan pihak terkait antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industry; PT Universal Pharmaceutical Industry; PT Tirta Buana Kemindo; CV Mega Integra; PT Logicom Solution; CV Budiarta; PT Megasetia Agung Kimia; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); serta Kementerian Kesehatan.

194