Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ragu untuk menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan sanksi pidana yang berat.
Martin pun mengatakan, pihaknya berharap Sambo dapat dituntut dengan minimal hukuman seumur hidup.
"Kami berharap, Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan (hukuman) minimal seumur hidup," kata Martin Lukas Simanjuntak, ketika dihubungi, pada Selasa (17/1).
Martin pun berharap, tuntutan yang JPU berikan kepada Ferdy Sambo nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarga, serta masyarakat Indonesia.
"Mengingat Terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Martin.
Untuk diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada hari ini, Selasa (17/1).
Sambo sebelumnya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatannnya dalam peristiwa itu, Sambo didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).