Home Hukum Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 6 Pengakuan Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Terdakwa

Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 6 Pengakuan Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Terdakwa

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Selasa (17/1).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani serangkaian proses persidangan, sejak sidang pembacaan surat dakwaan dari JPU, pada Senin (17/10) silam. Sambo juga diketahui telah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, pada Selasa (10/1) lalu.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, Ferdy Sambo memberikan sejumlah keterangan terkait kasus pembunuhan tersebut. Beberapa di antaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:

1. Sesali Tak Sarankan Putri Visum dan Periksa ke Dokter

Ferdy Sambo mengaku menyesal karena tidak menyarankan Putri Candrawathi untuk visum ataupun memeriksakan diri ke dokter, setelah sang istri menceritakan padanya mengenai peristiwa diduga pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sambo mengatakan, ia tidak dapat berpikir dengan menggunakan akal sehat setelah mendengar cerita yang sang istri tuturkan kepadanya saat di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir logis pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya. Saya mohon maaf karena ini harus menjadi panjang seperti ini," tutur Sambo, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/1) silam.

2. Bersikeras Lihat Brigadir J Melintas Sebelum Masuk Rumah Duren Tiga

Ferdy Sambo bersikeras bahwa ia melihat Brigadir J, saat dirinya melintas di depan rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sesaat sebelum peristiwa penembakan itu terjadi.

Hal itulah yang Sambo klaim membuatnya membulatkan tekad untuk menemui Brigadir J sore itu, guna mengonfirmasi adanya tindak diduga pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi.

Namun demikian, pernyataan itu menuai keraguan dari Majelis Hakim. Pasalnya, Sambo mengaku saat itu melihat Brigadir J dari dalam mobil. Sementara itu, Brigadir J berada di dalam rumah yang notabenenya memiliki pagar dengan ketinggian yang tidak memungkinkannya untuk melihat Brigadir J dari luar.

Sambo pun menjelaskan bahwa ia melihat Brigadir J saat bintara polisi itu keluar dari dalam rumah menuju taman rumah dinas tersebut. Sambo pun mengatakan bahwa pintu samping rumahnya tidak tertutup pada saat itu, sehingga ia dapat melihat Brigadir J.

"Mohon maaf, Yang Mulia. Pada saat [di] CCTV kan Yosua sempat keluar, saya lihat. Nah, kemudian dia masuk kembali," kata Sambo.

"[Saya melihat] pada saat kembali ke depan pagar. Jadi pintu itu belum tertutup, jadi saya melihat," imbuhnya.

3. Bersikeras Klaim Perintahkan "Hajar Chad"

Sambo bersikeras mengatakan bahwa ia tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ia mengaku, perintah yang dikatakannya adalah seruan untuk menghajar putra keluarga Hutabarat itu.

"Keterangan saya 'Hajar Chad'. Kalaupun itu kemudian dia melakukan penembakan, saya sudah sampaikan, bahwa saya akan bertanggung jawab atas perintah yang kemudian 'hajar', kemudian dia lakukan penembakan," kata Ferdy Sambo, dalam persidangan yang sama.

4. Mengaku Sempat Minta Bharada E Berhenti Tembak Brigadir J

Sambo mengaku sempat meminta Bharada E berhenti menembaki Brigadir J, tepat setelah korban tumbang akibat sejumlah tembakan yang dilesatkan kepadanya. Namun begitu, Sambo mengaku tak ingat dengan jumlah tembakan yang saat itu Bharada E loloskan.

"Pada saat Yosua roboh, saya kemudian menyampaikan, 'Stop! Berhenti!', [Richard] mundur, Yang Mulia," aku Ferdy Sambo.

Setelah itu, Sambo pun mengaku panik karena menyadari adanya korban yang harus tumbang di rumahnya. Ia mengatakan, kepanikan itu akhirnya membuat ia menciptakan skenario tembak-menembak untuk menyelamatkan posisi Bharada E.

5. Bantah Janjikan Uang pada Tiga Anak Buahnya

Ferdy Sambo membantah bahwa ia pernah menjanjikan uang kepada tiga bawahannya, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pascapenembakan Brigadir J. Ia menyebut, klaim itu hanyalah penafsiran dari ketiga anak buahnya.

“Kemungkinan janji itu penafsiran mereka. Karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya, yang penting bisa mempertahankan skenario, Yang Mulia,” ujar Ferdy Sambo, dalam sidang pemeriksaan saksi itu.

Sambo pun menegaskan bahwa ia tidak menjanjikan uang tersebut pada ketiganya. Ia mengaku hanya berjanji akan bertanggung jawab pada bawahannya serta keluarga, apabila Bharada E, Ricky Rizal ataupun Kuat Ma'ruf harus berurusan dengan hukum pada waktu mendatang.

"Kalaupun, memang saya disampaikan menjanjikan uang senilai itu, pada saat itu, saya belum menjanjikan, Yang Mulia. Mungkin penafsiran mereka bahwa nilai itu saya akan berikan, pada saat nanti kalau terjadi apa-apa, Yang Mulia, terkait skenario saya minta untuk mempertahankan itu,” jelas Sambo.

6. Sempat Tegur Adzan Romer Soal Klaim Pistol HS dan Sarung Tangan Hitam

Ferdy Sambo mengaku sempat bertanya pada mantan ajudannya, Adzan Romer, terkait kesaksiannya tentang kronologi jelang peristiwa penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun, Romer mengatakan bahwa pada saat itu, Ferdy Sambo menjatuhkan sebuah senjata api berjenis HS dan mengenakan sarung tangan berwarna hitam. Ferdy Sambo pun menepis keterangan Romer tersebut, dan bersikeras bahwa ia tidak mengenakan sarung tangan dan senjata yang dijatuhkannya saat itu berjenis Combat Wilson.

"Saya sudah membantah. Kemudian saat penandatanganan berita acara di Mako Brimob, saya juga sudah menyampaikan ke Romer, 'Dari mana keterangan kamu seperti itu?'," jelas Sambo.

Sambo pun mengaku sempat mencecar Romer terkait keterangan itu, saat keduanya bertemu pada momen tersebut. Hanya saja, saat itu hal itu Romer ungkapkan karena ia diancam akan ditersangkakan.

"Pada saat di Mako Brimob, saya sudah sampaikan, 'Kenapa kamu sampaikan seperti itu?'. [Romer jawab], 'Karena saya diancam akan ditersangkakan dan semua sudah melihat CCTV itu'," ujar Sambo, dalam persidangan.

Sambo mengaku, saat itu ia sudah menegur Romer dan mengatakan padanya bahwa ia tak seharusnya mengatakan hal demikian. Namun, hingga di persidangan, Romer rupanya tetap bersikukuh pada keputusannya untuk memberi kesaksian terkait senjata HS dan sarung tangan hitam itu.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudannya itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Sambo didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

133