Jakarta, Gatra.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, memberi tanggapan atas dugaan terjadinya perselingkuhan antara putra klien mereka dengan Putri Candrawathi.
Dugaan tersebut termaktub sebagai salah satu simpulan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, yang dibacakan dalam persidangan hari ini, Senin (16/1).
JPU menyebut peristiwa kekerasan seksual yang disebut Putri terjadi di Magelang, Jawa Tengah, sebenarnya tidak pernah ada. Menurut JPU, peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Klaim Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan, tapi Perselingkuhan
Terkait itu, Martin mengaku hanya sepakat dengan pernyataan JPU mengenai tidak adanya kekerasan seksual yang Brigadir J lakukan pada Putri Candrawathi, sehari sebelum peristiwa penembakan itu terjadi.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada kekerasan seksual," kata Martin Lukas, saat dihubungi Gatra.com, Senin (16/1).
Meski begitu, Martin membantah simpulan JPU yang menyatakan bahwa putra kliennya itu berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo. Terlebih, Brigadir J diketahui telah memiliki seorang tunangan, yakni Vera Simanjuntak.
Baca Juga: JPU Sebut Uang dan Ponsel Pemberian Ferdy Sambo Sebagai Upah Pemenuhan Rencana Pembunuhan
"Terkait perselingkuhan, kami tidak sepakat. Mengingat, Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," tegas Martin.
Sebagai informasi, Brigadir J dinyatakan tewas usai peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sore.
Peristiwa penembakan itu diketahui merupakan buntut dari peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022), yang Putri Candrawathi sebut sebagai peristiwa kekerasan seksual yang telah Brigadir J lakukan kepadanya.
Baca Juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Brigadir J
Namun demikian, pada agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma'ruf hari ini, JPU menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah peristiwa pelecehan seksual, melainkan peristiwa perselingkuhan.
Menurut JPU, simpulan itu pihaknya susun dengan mengacu pada sejumlah fakta persidangan. Beberapa di antaranya seperti sikap Sambo dan Putri usai terjadinya peristiwa diduga pelecehan serta pernyataan ahli dan saksi-saksi dalam persidangan yang mereka pandang tidak sinkron.